Anda pernah mencoba membeli barang-barang di Internet menggunakan kartu kredit ? Kalau iya, kemungkinan besar jika anda di Indonesia atau menggunakan kartu kredit dari Bank di Indonesia, maka anda tidak akan dapat dilayani. Ini disebabkan karena banyaknya kejahatan-kejahatan yang terjadi di Internet di Indonesia.
Kejahatan ini bisa terjadi karena lemahnya perangkat hukum di sini, bukan karena perangkat. Karena perangkat yang digunakan di Indonesia maupun di negara maju sama saja. Yang beda adalah orangnya dan hukumnya...
Dewasa ini Teknologi Informasi telah masuk ke seluruh aspek di dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Teknologi Informasi telah membantu mengubah banyak hal, mulai dari kantor tanpa kertas (paperless office) sampai komunikasi multimedia. Teknologi Informasi adalah kunci paling penting yang memungkinkan kita bekerja jauh lebih efisien dan cepat. Banyak sekali kegiatan di sekitar kita yang mengandalkan Teknologi Informasi, seperti transaksi banking, rumah sakit, pendidikan, pabrik, toko2, hiburan, sampai berita, semua diuntungkan dengan teknologi ini.
Teknologi yang Kritis
Komputer yang tadinya digunakan hanya untuk mengetik, sekarang digunakan untuk melakukan banyak hal, termasuk hal-hal yang kritis yang menentukan hidup manusia. Misalnya, peralatan di rumah sakit, pengaturan lampu lalulintas, sampai sistem pertahanan negara merupakan sistem yang sangat penting yang dikontrol oleh Teknologi Informasi. Satu hal kecil yang salah bisa menyebabkan malapetaka. Komputer juga digunakan untuk menyimpan data rahasia seperti politik, sosial, ekonomi, ataupun data-data pribadi.
Kejahatan di dunia IT
Meskipun canggih, sistem komputer inipun masih tergantung pada faktor manusia. Dengan makin majunya Teknologi Informasi dan Komunikasi, ternyata makin meningkat juga kejahatan di bidang ini. Kejahatan di dunia komputer ini sangat powerful karena tidak lagi memiliki batas negara dan bisa menyebar ke manapun dengan cepat.
Hukum-hukum IT
Untuk itu banyak negara mengembangkan aturan-aturan hukum supaya bisa mengakomodasi kejahatan di dunia IT ini dalam satu dekade belakangan ini. Banyak negara, seperti Amerika, Australia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Finlandia, Itali, Turki, Swedia, Switzerland, Australia, Kanada dan Jepang sekarang ini telah memiliki aturan yang cukup lengkap. Negara-negara lain seperti Spanyol, Portugis, Inggris, Malaysia dan Singapura juga telah memiliki aturan-aturan tambahan untuk mencegah kejahatan IT juga.
Cakupan hukum IT
Banyak hal yang bisa dimasukkan ke dalam hukum-hukum IT misalnya seperti :
- Masuk ke komputer yang tidak berhak (melanggar privasi)
- Pencurian data komputer
- Penyalahgunaan layanan komputer
- Data-data yang berasal dari komputer bisa digunakan sbg barang bukti
- Spionase komputer
- Menyebarkan berita bohong lewat media komputer
- Pemalsuan data
- Sabotase komputer
Implementasi
Untuk menerapkan hukum seperti ini nantinya diperlukan kerjasama antara pemerintah, polisi, warnet, ISP, NAP, vendor pembuat software, penyedia konten, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kenapa hal ini menjadi penting ? Karena hanya dengan keamanan dan hukum yang pasti di dunia IT ini kita perlahan-lahan akan dapat memiliki layanan yang aman yang bisa diakses oleh siapapun. Dalam jangka panjangnya, Indonesia akan kembali bersih namanya di dunia Internasional dan kita akan dapat kembali menikmati bermacam-macam fasilitas (seperti e-commerce) melalui internet......
1 comment:
menurutku, tiap orang itu punya hak untuk memiliki data2 pribadi. Sekarang ini, pemerintah (kepolisian) merasa berhak untuk mengawasi lalu lintas data2 pribadi itu, misal imel, telpon, sms, dll dgn alasan untuk penyelidikan, sebagai instrumen untuk menghasilkan bukti dll. Nah, itu kan bertentangan dgn prinsip privacy tadi bukan??
Apalagi dgn kemungkinan dapat bocornya data2 pribadi kita ke ke oknum2 tertentu yang dapat merugikan kita, contoh: korban penipuan, pemerasan, dll
Jadi bagaimana Hukum di dunia IT ini benar2 dapat memberikan rasa aman bagi mereka yang menggunakan fasilitas dari dunia IT?
Post a Comment