Monday, July 7, 2008

HAKI untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan ekonomi bangsa

Kasus pembajakan merupakan momok di kawasan Asia. Di Indonesiapun sama saja. Di negara ini semua hal bisa dibajak, mulai dari desain keramik, ukir2an, buku, lagu, video, mainan, perangkat lunak, desain baju, tas, dompet, lukisan dan sebagainya.

Kegilaan terhadap merek-merek terkenal yang mahal juga menyebabkan makin suburnya pembajakan, karena barang-barang bajakan itu kualitasnya juga cukup baik dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

Sebenarnya kalau diurut-urut, kenapa negara ini sulit sekali bangkit dari keterpurukan, salah satunya ya diakibatkan pada kegemaran penduduknya membeli barang-barang palsu atau tiruan.

Tahukah anda bahwa kegiatan seperti ini menghancurkan industri kreatif ?

Dengan maraknya pembajakan, para seniman menjadi malas untuk berkreasi, karena mereka tahu hasilnya akan rame dibajak....

Untuk itulah kita perlu hukum yang kuat yang bisa melindungi orang-orang terhadap pembajakan seperti ini.

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah pengakuan hukum yang memberikan penemu untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

HAKI diatur oleh suatu perangkat hukum, dan biasanya bersifat teritorial. Namun di era serba tanpa batas ini, HAKI-pun dibuat selaras dengan peraturan2 internasional, misalnya diselaraskan dengan WTO.

Di Indonesia sendiri HAKI mencakup akan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Disadari atau tidak, HAKI sebenarnya merupakan landasan pertumbuhan ekonomi yang sangat kuat. Penerapan hukum yang kuat atas HAKI, akan menggairahkan industri kreatif, dan akan memutar roda ekonomi dengan semakin cepat.

Indonesia terkenal akan penduduknya yang kreatif, akan sangat diuntungkan dengan penerapan HAKI yang baik, misalnya :

Industri Musik

Pencipta lagu, penyanyi, group musik diuntungkan dengan pembagian royalti yang adil. Pemilik studio musik dan produser juga mendapat bagiannya masing-masing. Masyarakat Indonesiapun akan disuguhkan lagu-lagu yang baik dan semakin baik, karena dengan hidupnya industri musik ini, maka akan semakin marak pula orang-orang kreatif yang terjun ke dalamnya, dan pada akhirnya malah mungkin bisa membuat Indonesia lebih hebat di urusan musik daripada negara adidaya...

Industri Iklan

Dengan tidak adanya saling meniru, maka para seniman yang bergerak dalam industri iklan akan saling berlomba-lomba menciptakan iklan yang lebih baik, lebih menarik, dan lebih banyak lagi media-media yang bisa digunakan untuk beriklan.

Industri Arsitektur

Para arsitek dengan bebas bisa mengembangkan desainnya tanpa takut dikopi orang. Sehingga kita akan memiliki banyak bangunan-bangunan yang artistik dan unik, dan profesi arsitekpun akan makin digemari generasi-generasi muda.

Industri Kerajinan

Para perajin bisa membuat desainnya sendiri tanpa takut ditiru. Dengan hukum yang kuat, desain yang berasal dari Indonesia juga tidak akan bisa dipatenkan orang lain di luar negeri !

Industri Software Komputer

Apakah anda tahu bahwa sebagian kecil dari software luar negeri (misalnya game) juga dikerjakan oleh tenaga-tenaga programmer dan seniman asal Indonesia ? Ini karena tingkat kreatifitas orang Indonesia sudah tidak diragukan meski di tingkat dunia. Dengan adanya hukum yang kuat, kita sendiri bahkan bisa membuat software-software seperti itu sendiri, dengan sendirinya akan meningkatkan industri software dalam negeri. Dan siapa tahu satu generasi ke depannya nanti akan bisa menyaingi Bangalore di India...

Jadi marilah kita mulai menghargai HAKI dengan tidak membeli barang-barang tiruan atau kopian. Dengan menghargai HAKI maka kitapun akan menjadi bangsa yang dihargai orang lain, dan tidak akan ada lagi barang-barang asli Indonesia (spt tempe, tahu, lagu daerah, ukiran khas daerah, dst) yang ditiru dan dipatenkan di negara lain seolah2 barang2 tadi asli negara tersebut....

No comments: