Saturday, February 19, 2011

Indonesia IT Terminology

Banyak istilah TI yang sudah diindonesiakan, contohnya adalah di bawah ini (diambil dari RUU TIPITI Bab 1 pasal 1) :

  1. Data adalah fakta berupa angka, karakter, symbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai masukan suatu Sistem Informasi.
  2. Data Elektronik adalah Data yang merupakan hasil luaran dari suatu Elektronik.
  3. Elektronik adalah segala macam alat dan peralatan yang dibuat dan bekerja berdasarkan prinsip elektronika untuk memperoleh, mengolah, menyimpan dan atau menyampaikan informasi dalam format digital, dalam media elektromagnetik, optikal atau sejenisnya;
  4. Informasi adalah Data hasil pengolahan Sistem Informasi yang bermanfaat bagi penggunanya.
  5. Informasi Elektronik adalah Data Elektronik hasil pengolahan Sistem Informasi yang bermanfaat bagi penggunanya.
  6. Sistem Informasi adalah tata cara pengelolaan Informasi menggunakan Teknologi Informasi
  7. Teknologi Informasi adalah suatu teknik atau cara Elektronik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
  8. Komputer adalah Elektronik yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  9. Sistem Komputer adalah Komputer atau sekumpulan Komputer yang terhubung dengan Elektronik dan atau sekumpulan Komputer lainnya, menuruti perintah suatu program, melaksanakan pemrosesan Data dan menghasilkan Data Elektronik.
  10. Jaringan Komputer adalah Komputer dan atau Sistem Komputer yang saling terhubung menggunakan media komunikasi, masing-masing memiliki otoritas untuk melaksanakan tugas berdasarkan program.
  11. Internet adalah Jaringan Komputer global atau jaringan yang menghubungkan Jaringan Komputer di seluruh dunia dengan menggunakan protokol komunikasi Internet Protocol.
  12. Intranet adalah Jaringan Komputer privat yang menggunakan protokol komunikasi Internet Protocol, dapat namun tidak selalu, terhubung ke Internet, dan hanya dapat digunakan dalam lingkungan terbatas.
  13. Nama Domain adalah kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam Internet, berhubungan dengan berkas elektronik (file) yang disimpan dalam alat penyimpan dalam Sistem Komputer, yang digunakan untuk menyimpan Informasi atau Data Elektronik lainnya yang berkaitan dengan pemilik atau pengelola Nama Domain.
  14. Surat Elektronik adalah suatu jenis layanan yang memungkinkan pengguna Komputer untuk mengirim Data, Informasi, atau pesan melalui Internet atau Jaringan Komputer kepada pengguna Komputer lainnya.
  15. Alamat Surat Elektronik adalah alamat Internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, untuk berkomunikasi melalui Internet atau komunikasi Elektronik lainnya.
  16. Nomor Internet Protokol adalah tanda pengenal unik dalam bentuk sederetan angka menggunakan ketentuan baku untuk menandai setiap Elektronik yang terhubung ke Internet.
  17. Situs Internet adalah suatu lokasi di dalam Internet yang digunakan untuk menempatkan Data Elektronik atau aplikasi Internet yang dapat diakses oleh pengguna Internet.
  18. Sandi Akses (password) adalah angka, karakter, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, sistem komputer, jaringan komputer, Internet, atau media elektronik lainnya.
  19. Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
  20. Database adalah semua data yang terdapat dalam suatu organisasi terutama yang tersimpan dalam alat penyimpan sistem komputer yang dapat diakses menggunakan kentuan-ketentuan tertentu.
  21. Komunikasi Data adalah pengiriman dan penerimaan data dalam jaringan komputer.
  22. Penyedia Layanan Teknologi Informasi adalah organisasi atau badan hukum yang memberikan layanan jasa di bidang teknologi informasi, meliputi namun tidak terbatas pada penyedia akses Internet, penyedia jasa pembangunan perangkat lunak komputer dan aplikasi Internet, penyedia jasa pemandu sistem informasi, serta penyedia jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi.
  23. Penerima adalah seseorang yang menerima atau dimaksudkan untuk menerima data elektronik dari pengirim.
  24. Pengirim adalah seseorang yang mengirim, meneruskan, menyimpan, atau menyalurkan setiap pesan elektronik atau menjadikan setiap pesan elektronik dapat dikirim, disimpan, atau disalurkan kepada orang lain.
  25. Pelanggan adalah orang, badan usaha, badan hukum, atau instansi pemerintah yang menggunakan layanan teknologi informasi berdasarkan kontrak
  26. Pemakai adalah orang, badan usaha, badan hukum, atau instansi pemerintah yang menggunakan layanan teknologi informasi yang tidak berdasarkan kontrak.
  27. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
  28. Teknologi Enkripsi adalah penggunaan algoritma matematika untuk membuat data elektronik terkodekan sedemikian rupa sehingga hanya dapat dibaca oleh mereka yang memiliki kunci pembukanya.
  29. Tanda Tangan Digital atau tandatangan elektronik adalah tanda jati diri berupa informasi elektronik yang berfungsi sebagai pengesahan oleh pengguna melalui metode elektronik atau prosedur yang telah ditentukan.
  30. Transaksi Elektronik adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih melalui jaringan komputer atau media elektronik lainnya, dengan menggunakan system informasi elektronik yang menimbulkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak yang bertransaksi.
  31. Perdagangan secara elektronik adalah setiap perdagangan baik barang ataupun jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer atau media elektronik lainnya, dengan system informasi elektronik
  32. Alat Pembayaran adalah uang atau semua jenis mekanisme pembayaran lainnya yang berfungsi untuk menggantikan uang
  33. Kartu kredit adalah bagian dari alat pembayaran berupa kartu beridentitas unik yang diberikan oleh perusahaan penjamin pembayaran kepada perorangan atau perusahaan berdasarkan kontrak, yang digunakan oleh pengguna untuk melakukan transaksi eletronik dan atas penggunaan kartu kredit tersebut , pengguna kartu dinyatakan berhutang kepada perusahaan penjamin pembayaran selaku penerbit kartu kredit.
  34. Kartu Debit adalah bagian dari alat pembayaran berupa kartu beridentitas unik yang diterbitkan oleh lembaga perbankan kepada nasabah tabungan pada bank bersangkutan berdasarkan kontrak, yang digunakan oleh pengguna untuk alat pembayaran dalam transaksi elektronik dan. atas penggunaan kartu debit tersebut, maka tabungan yang dimiliki oleh pengguna, dipotong langsung oleh Bank.
  35. Akses adalah perbuatan memasuki, memberikan instruksi atau melakukan komunikasi dengan fungsi logika, aritmatika, atau memori dari komputer, sistem komputer, atau jaringan komputer.
  36. Intersepsi adalah tindakan seseorang, badan usaha atau badan hukum untuk melakukan pencegatan terhadap lalu lintas komunikasi data melalui media kawat, serat optik maupun gelombang elektromagnetik dalam suatu sistem komputer baik menggunakan sarana teknis atau non-teknis.
  37. Alat bukti elektronik meliputi: perangkat keras sistem komputer atau jaringan komputer peralatan lain yang tersambung ke komputer, perangkat lunak yang dapat berupa sistem operasi, sistem data base, dan atau sistem aplikasi yang tersimpan atau terpasang dalam sistem komputer atau jaringan komputer.

No comments: