Saturday, February 19, 2011

Pornografi

Pornografi merupakan istilah yang sangat sensitif. Kalau pemerintah salah mendefinisikan istilah ini, maka resikonya akan sangat serius (pernah terjadi gejolak dg masyarakat Bali , Papua Barat, dan NTT pada saat penggodokan RUU)….

Beberapa definisi Pornografi :

  • RUU APP (Anti Pornografi & Pornoaksi) : Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Sedangkan Pornoaksi didefinisikan sebagai : perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum
  • UU Pornografi (UU no 44 tahun 2008) : Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
  • KBBI : Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks

No comments: