Sunday, February 20, 2011

Indonesia IT Terminology (menurut UU ITE)

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
    terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
    (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
    tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
    dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
    Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
    memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
    diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
    sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
    Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
    rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
    yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
    memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
    mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
    mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
    penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
    bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
    melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis
    yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
    Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
    Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
    yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
    profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan
    mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
    dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
    sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda
    Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
    melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri
    atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya,
    yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
    lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
    Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
    Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
    dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang
    berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu
    dalam internet.

No comments: