Jika kita baca Undang-Undang ITE, maka pasal 11 ada poin yang menjelaskan tentang melacakan perubahan (tracking changes) di sebuah dokumen elektronik :
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Ketentuan ini bisa dengan mudah dipenuhi dengan fitur Tracking Changes di Microsoft Office 2010 :
Click Review –> Track Changes.
Berikut ini adalah contoh dokumen yang dilacak perubahannya :
Jika kita lihat di atas, ada 2 reviewer : Tony Seno Hartono dan Indriaty Octarina, masing-masing memiliki kode warna sendiri-sendiri, dan perubahan apa saja yang dilakukan juga jelas terlihat.
Perubahan-perubahan ini bisa diterima (accept) atau ditolak (reject), atau dibiarkan saja supaya histori dokumen tetap terpelihara.
Jika kita ingin melihat versi-versi dokumen yang sebelumnya kita juga bisa menekan tombol “previous” atau “next”.
Atau kita juga bisa membandingkan antara versi melalui tombol “compare” :
Dan yang paling penting dokumen ini juga bisa dilindungi menggunakan IRM (Information Rights Management) sehingga hanya orang-orang yang berhak saja bisa melakukan perubahan-perubahan sebelum seluruh perubahan diterima dan akhirnya bisa dipublikasikan ke semua orang.
No comments:
Post a Comment