Wednesday, October 3, 2012

Internet Governance (Tata Kelola Internet) yang sedang diusulkan akan membatasi kebebasan berinternet

Definisi Tata Kelola Internet

Berdasarkan definisi sebuah kelompok kerja di WSIS (rapat puncak PBB pada masyarakat informasi) definisi Tata Kelola Internet adalah "pengembangan dan penerapan oleh Pemerintah, Sektor Privat dan Masyarakat Sipil, dalam peran mereka masing-masing, sehubungan dengan prinsip, norma, aturan, prosedur pengambilan keputusan, dan program yang membentuk evolusi dan penggunaan Internet". Definisi tersebut mencakup lapisan fisik, lapisan kode atau logis, dan lapisan konten.

Aktivitas seputar Tata Kelola Internet

Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) bertanggung jawab untuk mengatur sistem nama domain (DNS) dan sistem pengalamatan IP. Internet Engineering Task Force (IETF) mengembangkan dan mempromosikan standar Internet, terutama dari TCP/IP dan protokol Internet. Sementara itu, ada diskusi para pemangku kepentingan mengenai hal yang lebih luas dengan WSIS (2003 dan 2005) sehingga terciptalah Internet Governance Forum (IGF) dari PBB, dengan mandat awal lima tahun dan sekarang telah diperpanjang hingga 2015. Banyak kelompok seperti International Chamber of Commerce (ICC) dan Internet Society (ISOC, yang merupakan induk hukum IETF) telah menyelenggarakan diskusi masukan ke dalam proses-proses tersebut.

Masalah Geo Politik Seputar Pengaturan Tata Kelola Internet

Internet sekarang dipandang sebagai kunci daya saing global dan komunikasi, struktur tata kelolanya sedang diawasi oleh beberapa negara karena kekhawatiran tentang kedaulatan negara, terutama karena ICANN adalah organisasi non-profit Amerika Serikat (California) di bawah Departemen Perdagangan AS.

Beberapa negara (seperti Rusia dan Cina) ingin memperluas ruang lingkup ITU yang lebih luas melalui Peraturan Telekomunikasi Internasional (ITR) yang dinegosiasikan tahun 1998.

Negara lainnya (seperti India, Brasil, dan Afrika Selatan) menginginkan agar PBB membentuk badan baru untuk mengkoordinasikan dan mengawasi tata kelola Internet seperti yang terjadi di berbagai lembaga dan forum.

Sementara Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang mendukung pengaturan saat ini dengan beberapa perubahan untuk transparansi yang lebih besar.

Perubahan Penting pada Tata Kelola Internet

Model multi stakeholder masa lalu yang terbukti sukses, sekarang diubah menjadi satu negara satu voting. Perubahan ini bisa berdampak besar pada kecepatan inovasi dan adopsi yang selama ini menjadi dasar kesuksesan ekonomi Internet.

 

Pemerintah (Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Malaysia, Singapura, Indonesia, dsb) Masing-masing memiliki hak voting
Perusahaan Telekomunikasi (Telefonica, AT&T, Telkomsel, Indosat, dsb) Tidak ada hak voting
Akademis (Universitas Michigan, Stanford, UI, ITB, dsb) Tidak ada hak voting
Tata kelola Internet yang Baru akan Mengubah Dunia Telekomunikasi

image 

Konferensi ITU tingkat dunia (WCIT-12) tahun ini akan berlangsung pada bulan Desember 2012 di Dubai.

Beberapa area yang diatur di dalam Tata Kelola Internet yang baru :

  • Aliran paket antara operator jaringan telekomunikasi
  • Tingkat kualitas layanan internasional, tingkat kesiapan fasilitas
  • Routing internasional, penagihan, akunting, dan pembayaran antara operator
  • Prioritas lebih tinggi untuk keselamatan dan kesehatan
  • Pencegahan terhadap layanan dan jaringan yang berbahaya

Untuk itu negara-negara anggota juga sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan otoritas ITU supaya mencakup ke semua hal di atas, dan juga mempertimbangkan mewajibkan setiap operator jaringan untuk memenuhi semua standar teknis ITU (yang tadinya hanya berupa rekomendasi yang tidak wajib).

Perubahan Model Bisnis

Semua kewajiban tadi tentunya berpotensi mengubah penggunaan Internet :

  • Skema Biaya Transit dan Peering Internet akan berubah. Beberapa negara ingin ITU untuk memainkan peran yang lebih besar dalam mengatur biaya terminasi dan peering lalu lintas data, dan lainnya. Alasan utama pengaturan ini adalah untuk menurunkan biaya backbone internet dan juga mendapatkan uang dari paket-paket VoIP yang masuk ke dalam suatu negara.
  • Harga Layanan Internet akan berubah. Beberapa negara berkembang menyarankan ITR supaya memaksa negara maju dikenai biaya yang lebih mahal. Beberapa negara juga ingin mengubah ITR supaya dikenai biaya yang lebih murah dari operator internasional ketika tawar-menawar untuk layanan internet dan telekomunikasi, juga untuk memastikan transparansi harga eceran dan grosir dan kualitas layanan.
  • Penerapan Standar ITU akan berubah. ITU telah menerbitkan rekomendasi teknologi dan standar yang tidak mengikat pada banyak hal. Meskipun saat ini semua rekomendasi hanyalah anjuran semata, namun beberapa usulan dapat mengubah ajuran menjadi ketentuan yang wajib dengan kekuatan hukum.
  • Tingkat kebebasan akan berubah. Beberapa negara sedang mencari jalan untuk memasukkan ketentuan keamanan siber (cybersecurity) dan kriminal siber (cybercrime) dalam perjanjian ini sehingga ITU dapat memaksakan peraturan baru dan menjadi rumah organisasi untuk kebijakan cybersecurity internasional. Termasuk didalamnya adalah peraturan-peraturan tentang peraturan data pribadi, spam, dan perlindungan anak yang bisa dimanfaatkan untuk membatasi kebebasan berbicara melalui sensor.
  • Manajemen Internet akan berubah. Beberapa negara telah mengusulkan untuk memindahkan pengawasan atau "kontrol" Internet dan pengembangannya dari mekanisme multi-stakeholder seperti ICANN dan non-pemerintah, sehingga ITU bisa menjadi organisasi pendaftaran Internet global.

No comments: