Tuesday, January 15, 2008

SIN - Single Identity Number

Indonesia Negara Kepulauan
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dan terluas di dunia. Indonesia terdiri lebih dari 17,000 pulau, meskipun hanya 6,000 dari pulau2 tersebut yang berpenghuni. Masing-masing pulau 'dihubungkan' oleh laut.

Kalau kita merujuk ke kata2 'dihubungkan' itu artinya kita perlu sarana, seperti kapal laut, pesawat terbang, kapal selam, atau apa saja yang bisa membawa kita dari satu pulau ke pulau yang lain dengan aman. Artinya kita, kalau bukan Deni manusia ikan, sebenarnya tidak bisa menyeberang tanpa menggunakan sarana yang memadai.

Wajah Sistem IT di Indonesia
Ternyata konsep seperti ini juga diterapkan di sistem IT yang kita punya saat ini :
  • Kepulauan KTP - bisa dipecah2 ke dalam pulau2 kecil, seperti pulau KTP DKI, pulau KTP Bekasi, dan seterusnya. Sampai saat ini cukup banyak orang yang bisa memiliki lebih dari satu KTP, menandakan tidak adanya sarana yang menghubungkan satu pulau dengan yang lainnya....
  • Kepulauan SIM - sama juga dengan KTP, orang bisa memiliki SIM lebih dari satu
  • Kepulauan2 lain : Passport, Kartu Kesehatan, Kartu Asuransi, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lain2
Hidup di negara kepulauan relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara yang terletak di satu benua. Karena ongkos transportasi cukup tinggi. Anda bisa buktikan sendiri, harga barang elektronik atau sepeda motor di suatu pulau terpencil akan lebih tinggi daripada harga di pulau jawa. Itu karena adanya tambahan ongkos pengiriman antar pulau.

Demikian pula dengan kondisi data yang terpecah2 ke dalam ribuan pulau tadi. Komunikasi menjadi tidak efisien, dan akan sulit sekali memastikan keutuhan dari suatu data.

Misalnya saja, memastikan bahwa seorang warga negara Indonesia sudah memiliki KTP yang benar saja sudah hampir mustahil... (Anda bisa perhatikan, betapa mudahnya di Indonesia untuk mendapatkan KTP lebih dari satu)

Padahal untuk menuju negara Indonesia yang bersih dan efisien, kita harus mulai dari hal-hal yang prinsipil dulu, contohnya : pastikan dulu bahwa satu warga negara Indonesia hanya bisa memiliki satu dan hanya satu identitas saja (atau disebut juga sebagai SIN atau Single Identity Number).

Single Identity Number
SIN ini bukan monopoli manusia, di dalam dunia networking, SIN sudah diterapkan sejak dahulu kala. Kita menyebutnya sebagai IP Address (alamat protokol internet). IP address ini sifatnya unique, dan untuk memastikannya, ada suatu badan di Internet yang bertanggung jawab mengatur alokasi IP address setiap perangkat yang ingin terhubung ke Internet. Jika ada orang yang menggunakan IP address yang tidak legal, maka orang ini akan menyebabkan kekacauan di Internet dan hukumannya adalah dia akan diputuskan dari sambungan Internet, sampai dia mendapatkan Ip address yang benar & legal.

SIN, seperti halnya IP address, hanyalah sekedar nomor identitas. Tidak lebih dari itu. Tetapi kegunaannya banyak sekali. Misalnya :
  • menyederhanakan sistem basis data kependudukan yang kita punya (dengan konsolidasi dan virtualisasi storage, server, dan databse)
  • memastikan integritas dan akurasi dari data kependudukan (identitas penduduk bisa melalui sidik jari, retina mata, pembuluh darah di telapak tangan, dan lain2)
  • menjadi nomor referensi untuk segala macam keperluan (bisnis, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, pajak, dan lain2)
  • integrasi semua database (termasuk pekerjaan, pendidikan, keahlian dll) sehingga kita tahu apa kelebihan dan kekurangan sumber daya manusia yang kita punya, dan kita bisa membuat sistem pendidikan yang lebih baik dan pas untuk mendorong naiknya ekonomi Indonesia di mata dunia
  • dan lain2
Kendala-kendala
Sebenarnya sebagian besar dari kita sudah tahu apa keuntungan2 dari SIN ini. Tetapi memang menerapkan SIN tidak semudah membalik telapak tangan. Ada kendala2 teknis maupun non-teknis. Tetapi kalau diperhatikan, masalah ego adalah yang paling utama. Kemudian disusul masalah pola kerja dan kebingungan mau mulai dari mana (karena semuanya sudah seperti benang kusut). Selebihnya hanyalah masalah teknis saja.

Nah jika masalah2 non-teknis sudah selesai (perlu dorongan dari pemerintah pusat untuk ini), maka sisanya akan jauh lebih simple.

Penyelesaian Teknis
Penyelesaian teknis sebenarnya merupakan implementasi detail untuk menyukseskan terselenggarakannya aturan pokok SIN yang sudah diputuskan oleh pimpinan pusat.

Tidak tergantung metoda penerapan SIN yang dipilih nantinya seperti apa, secara prinsip solusi teknis berikut ini yang kira2 harus diterapkan :
  1. Konsep Jaringan Intelligent : Bangun jaringan informasi yang intelligent. Jaringan ini harus bisa memberikan layanan2 canggih keamanan, mobilitas, penyimpanan, komputasi, identitas, virtualisasi, dan lain2. Semua badan pemerintah harus terhubung melalui jaringan yang intelligent ini (istilah kerennya adalah e-Government)
  2. Backbone yang Selalu Hidup : Manfaatkan sebanyak mungkin penyedia layanan MPLS, Frame Relay, VSAT, dan sebagainya, untuk meningkatkan availability dari backbone. Jangan sampai bencana alam di suatu tempat mematikan sistem IT yang kita punya. Untuk ini, sistem e-Government yang akan dibangun sebaiknya sudah mengadopsi MPLS, dan nantinya peering ke semua provider tersebut sebagai MPLS peer (menggunakan Inter-AS VPN)
  3. Akses Jaringan Merata : Sediakan jaringan distribusi dan akses yang merata di setiap kota. Nah kalau ini, pemerintah bisa minta supaya semua operator dan penyedia layanan di Indonesia untuk menyediakan layanan Intranet dan Extranet VPN untuk keperluan SIN/e-Government
  4. Sistem Keamanan yang Canggih : Dengan adanya sistem yang terintegrasi, keamanan menjadi hal yang sangat kritis. Gunakan pendekatan Self Defending Network untuk membangun sistem keamanan yang kebal terhadap segala macam serangan
  5. Sistem Monitoring dan Provisioning yang Terpusat : Kita perlu memiliki sistem monitoring dan provisioning terpusat yang ditangani oleh satu departemen saja. Departemen ini nantinya bersifat seperti Service Provider di dalam pemerintahan, yang tugasnya melayani setiap permintaan yang berkaitan dengan SIN ini
  6. Data Center yang Selalu Hidup : Di titik ini kita bisa mulai melakukan virtualisasi data center. Secara fisik, kita harus membangun beberapa data center yang tersebar di beberapa pulau utama di Indonesia. Semua data center kemudian dihubungkan secara virtual untuk membentuk sebuah data center virtual yang sangat tinggi availabilitynya.
  7. Konsep Virtualisasi di semua hal : Jaringan data yang sangat intelligent ini akan membuat semua layanan di atasnya secara virtual. Sehingga pengembangan, pemeliharaan, dan perubahan dapat dilakukan dengan cepat sekali, dan tanpa adanya perubahan perangkat keras atau jaringan yang berarti. Pada banyak kasus, perubahan2 yang terjadi hanya semata2 pada konfigurasi perangkat lunaknya saja
Kesimpulan
Jadi sebenarnya target pemerintah untuk selesai menerapkan SIN pada akhir tahun 2008 masih dapat dicapai. Syaratnya cukup menyelesaikan semua masalah non-teknisnya dahulu. Penyelesaian masalah teknis adalah hal mudah...

1 comment:

Anonymous said...

mas Tony, article nya mengenai single identity number interesting. masalahnya nomor itu sendiri apa dan bagaimana membuatnya.

kalau mau jalan2 liat di blog saya; www.ardysuharnoko.wordpress.com mungkin bisa nyambung.

OK. Best regards
Ardy